Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 112
Setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
Pasal 113
|
|
Pasal 114
Setiap pejabat yang:
|
Pasal 115. . .