Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011 REPUBLIK INDONESIA, |
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |