Halaman:UU 20 2011.djvu/6

Halaman ini telah diuji baca
- 6 -
  1. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  2. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
  3. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif;
  4. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
  5. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan
  7. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.



Pasal 4
  1. Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi:
    1. pembinaan;
    2. perencanaan;
    3. pembangunan;
    4. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
    5. pengelolaan;
    6. peningkatan kualitas;
    7. pengendalian;
    8. kelembagaan;
    9. tugas dan wewenang;
    10. hak dan kewajiban;


k. pendanaan . . .