|
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “dicatatkan di kantor pertanahan” adalah dicatat pada buku tanah dan pada sertifikat hak atas tanah.
|