|
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- perencanaan;
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
- Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
|