Halaman:UU 20 2011.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca
- 7 -
    1. pendanaan dan sistem pembiayaan; dan
    2. peran masyarakat.



BAB III
PEMBINAAN


Pasal 5
  1. Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
    1. Menteri pada tingkat nasional;
    2. gubernur pada tingkat provinsi; dan
    3. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
    1. perencanaan;
    2. pengaturan;
    3. pengendalian; dan
    4. pengawasan.


  2. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.



Pasal 7
  1. Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh dari perencanaan pembangunan nasional dan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah.


























(2) Perencanaan . . .