|
- Ayat (2)
- Huruf a
- Kepastian peruntukan ruang ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui pemerintah daerah.
- Huruf b
- Kepastian hak atas tanah ditunjukkan melalui sertifikat hak atas tanah.
- Huruf c
- Kepastian status kepemilikan antara SHM sarusun atau SKBG sarusun harus dijelaskan kepada calon pembeli yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah daerah.
- Huruf d
- Izin pembangunan rumah susun ditunjukkan melalui IMB.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “jaminan atas pembangunan rumah susun” dapat berupa surat dukungan bank atau nonbank.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|