|
Pasal 50
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “fungsi campuran” adalah campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.
Pasal 51
- Cukup jelas.
Pasal 52
- Cukup jelas.
Pasal 53
- Cukup jelas.
Pasal 54
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "pewarisan" adalah peralihan hak yang terjadi karena hukum dengan meninggalnya pewaris.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- “Pindah tempat tinggal” antara lain karena pindah domisili, mengalami perubahan taraf hidup, lokasi pekerjaan pindah, dan terkena pemutusan hubungan kerja.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pengalihan” adalah pengalihan pemilikan dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT untuk SHM sarusun dan oleh notaris untuk SKBG sarusun.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
|