|
Pasal 66
- Cukup jelas.
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “pemilikan” adalah objek sarusun yang dimiliki oleh orang atau badan yang dibuktikan dengan SHM sarusun atau SKBG sarusun.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “bukti penguasaan dan pemilikan atas sarusun” adalah SHM sarusun, SKBG sarusun, atau perjanjian tertulis sewa atau pinjam pakai. Ayat (5)
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
|