|
Pasal 71
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “melaksanakan berbagai kebijakan” adalah untuk mewujudkan pemisahan antara pelaksana dan pembuat kebijakan serta pengawas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Kuasa dari pemilik kepada penghuni terbatas pada hal penghunian, misalnya, dalam hal penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
|