|
Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “setiap anggota berhak memberikan satu suara” adalah apabila sarusun telah dihuni, suara pemilik dapat dikuasakan kepada setiap penghuni sarusun.
- Apabila sarusun belum dihuni, setiap nama pemilik hanya mempunyai satu suara walaupun pemilik yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sarusun.
Pasal 78
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
|