|
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Cukup jelas.
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “sistem pembiayaan” adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
|