|
Pasal 102
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “lokasi yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya” antara lain, sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), daerah sempadan sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer.
- Huruf b
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Cukup jelas.
Pasal 107
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
|