|
- Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah susun secara nasional untuk memenuhi tertib penyelenggaraan rumah susun.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- koordinasi penyelenggaraan rumah susun;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sistem dan layanan informasi dan komunikasi; dan
- pemberdayaan pemangku kepentingan rumah susun.
- Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah susun kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
- Pembinaan penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tujuan:
- mendorong pembangunan rumah susun dengan memanfaatkan teknik dan teknologi, bahan bangunan, rekayasa konstruksi, dan rancang bangun yang tepat-guna serta mempertimbangkan kearifan lokal dan keserasian lingkungan yang aman bagi kesehatan;
- mendorong pembangunan rumah susun yang mampu menggerakkan industri perumahan nasional dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, termasuk teknologi tahan gempa;
- mendorong terwujudnya hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat sebagai sarana pembinaan keluarga; dan
- mendorong pewujudan dan pelestarian nilai-nilai wawasan nusantara atau budaya nasional dalam pembangunan rumah susun.
|