|
- Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh
melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian
stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan,
membangun, serta mengoperasikan satelit dan
stasiun bumi.
- Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik
secara komersial maupun nonkomersial.
- Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama
operasional dengan operator Asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|