Halaman ini telah diuji baca
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Keempat
Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Bagian Keempat
Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 24
|
Pasal 25
Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 26
|