Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
perdamaian;
kepentingan nasional: dan
pemenuhan kewajiban internasional.
Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket
Pasal 28
Lembaga dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib:
menyusun program pengembangan Roket;
membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
melaksanakan pengujian Roket.
Untuk melaksanakan penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga wajib mengembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya yang terkait dengan teknologi Roket.