Untuk membuat perancangan dan prototipe Roket
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan
melaksanakan pengujian Roket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Lembaga wajib
menjaga Keselamatan dan Keamanan pelaksanaan
kegiatan dan masyarakat umum dari risiko
kecelakaan.
Lembaga mengalokasikan anggaran untuk
penanganan risiko kecelakaan akibat kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c.
Lembaga dapat bekerja sama dengan Penyelenggara
Keantariksaan lainnya, baik dari dalam negeri
maupun Asing, dalam penguasaan dan
pengembangan teknologi Roket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi.
Pemerintah wajib mengupayakan alih teknologi melalui kerja sama internasional.
Paragraf 3 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit
Pasal 30
Lembaga dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b wajib:
menyusun program pengembangan satelit nasional,
membuat perancangan dan prototipe satelit,
melaksanakan pengujian satelit:
membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh: dan
melaksanakan peluncuran satelit dengan kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama.