Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANTARIKSAAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
- Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
- Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan
melingkupi
seluruh
permukaan
bumi
yang
mengandung udara yang bersifat gas.
- Penyelenggaraan
Keantariksaan
adalah
setiap
kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang
dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara,
maupun Antariksa.
- Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau
subjek
yang
melaksanakan
Penyelenggaraan
Keantariksaan.
- Asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
- Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan
manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan
Keantariksaan.
|