Halaman ini telah diuji baca
Pasal 47
Pengaturan dan pengawasan pengoperasian Bandar Antariksa dilaksanakan oleh Pemerintah. |
Pasal 48
|
Pasal 49
Setiap orang dilarang mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan lain di Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) yang mengakibatkan kegagalan atau membahayakan Keamanan dan Keselamatan operasional peluncuran Wahana Antariksa. |
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
KEAMANAN DAN KESELAMATAN
BAB VI
KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Bagian Kesatu
Keamanan
Bagian Kesatu
Keamanan
Pasal 51
|