Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Keselamatan
Bagian Kedua
Keselamatan
Pasal 52
|
Pasal 53
|
Pasal 54
Petugas keselamatan peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) bertugas memastikan:
|
|
|
|
Petugas keselamatan peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) bertugas memastikan:
|