|
- Berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, petugas keselamatan peluncuran berwenang melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan tugasnya.
- Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- memasuki dan memeriksa fasilitas dan segala Benda Antariksa serta menguji peralatan lainnya yang berada pada fasilitas dengan persetujuan dari pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau yang ditunjuk;
- mendapat informasi atau bantuan yang dianggap perlu dari pemegang izin, karyawan, serta agen atau kontraktor; dan
- memberikan petunjuk mengenai peluncuran Wahana Antariksa, atau peluncuran yang direncanakan, pada fasilitas yang dipandang perlu, termasuk memberikan petunjuk untuk penghentian peluncuran atau pemusnahan Benda Antariksa, baik sebelum maupun setelah diluncurkan.
- Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas peluncuran dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan identitas kepada pemegang izin kegiatan Keantariksaan.
- Petugas keselamatan peluncuran dilarang memiliki hubungan bisnis dan hubungan lain yang bersifat mengikat dengan pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau izin peluncuran.
|