|
- Pemerintah wajib melakukan investigasi mengenai
penyebab setiap kecelakaan dan/atau bencana yang
serius dalam kegiatan Keantariksaan di wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penginvestigasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh tim teknis ahli yang dibentuk
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat ad hoc.
- Keanggotaan tim teknis ahli paling sedikit melibatkan
keahlian di bidang:
- penguasaan teknologi Keantariksaan:,
- penguasaan teknologi penerbangan:
- hubungan luar negeri,
- ketenaganukliran, dan
- hukum kedirgantaraan.
- Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, menyusun laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
|