Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan
bukti, mengubah letak Wahana Antariksa, dan
mengambil bagian atau mengambil barang lain yang
tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius
Wahana Antariksa.
Untuk kepentingan Keamanan dan Keselamatan,
Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan atau
kejadian serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipindahkan atas persetujuan instansi yang
berwenang.
Pasal 64
Dalam hal Wahana Antariksa Asing mengalami
kecelakaan di wilayah kedaulatan dan wilayah
yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, wakil
resmi dari negara tempat Wahana Antariksa
diluncurkan, negara tempat badan usaha peluncuran
Wahana Antariksa, negara tempat perancang, dan
negara tempat pembuatan dapat diikutsertakan
dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional.
Dalam hal Wahana Antariksa yang terdaftar atas
nama Indonesia mengalami kecelakaan di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
negara tempat terjadinya kecelakaan tidak melakukan
investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib
melakukan investigasi.
Pasal 65
Orang perseorangan, jika diminta, wajib memberikan
keterangan atau bantuan jasa keahlian untuk
kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh tim
teknis ahli.
Otoritas Bandar Antariksa dan petugas keselamatan
peluncuran Wahana Antariksa wajib membantu
kelancaran investigasi kecelakaan Wahana Antariksa.