|
- Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia
yang terkait dengan Keantariksaan dan bagianbagiannya.
- Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang
digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa
dan/atau
mengembalikan
Wahana
Antariksa,
termasuk muatannya ke bumi.
- Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang
dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran
Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas
Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang
lainnya.
- Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah
Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar
Antariksa,
transportasi
Antariksa,
navigasi
Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya.
- Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara
internasional
bagi
setiap
Penyelenggara
Keantariksaan
untuk
memelihara
dan/atau
menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda
langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan
tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi
dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan
sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
- Kerugian adalah suatu keadaan yang menimbulkan
kematian, luka-luka, atau bentuk lain dari
terganggunya kesehatan seseorang, hilang atau
rusaknya harta milik negara, milik pribadi, atau
badan hukum, atau harta benda organisasi
internasional antarpemerintah.
- Pemerintah
Pusat,
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian.
|