|
- membuat salinan atau menyalin dokumen atau catatan jika benda tersebut berupa dokumen atau catatan.
- Apabila seseorang memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keterangan dan informasi lain yang didapatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut dalam proses persidangan, kecuali dalam hal persidangan berkaitan dengan pemberian keterangan palsu.
- Apabila seseorang menyerahkan benda-benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, benda dan informasi lain yang didapatkan secara langsung ataupun tidak langsung tidak dapat dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut dalam persidangan perkara pidana atau persidangan perkara tuntutan ganti rugi.
- Orang yang dihadirkan oleh tim teknis ahli dapat
memperoleh penggantian biaya.
|