Izin peluncuran dan hal lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut atau diubah selama dalam masa pembekuan.
Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pencarian dan Pertolongan Antariksawan
Pasal 70
Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan
pencarian dan pertolongan terhadap pendaratan
darurat dan/atau kecelakaan antariksawan yang
terjadi di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan
pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang pencarian dan pertolongan.
BAB VIII PENDAFTARAN
Pasal 71
Setiap Benda Antariksa yang diluncurkan dari
wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau diluncurkan
di wilayah negara lain oleh Instansi Pemerintah,
badan hukum, atau warga negara Indonesia wajib
didaftarkan kepada Lembaga.
Daftar Wahana Antariksa paling sedikit memuat:
nama negara peluncur,
keterangan tanda Wahana Antariksa atau Nomor
Pendaftaran Wahana Antariksa,
tanggal, waktu, dan tempat peluncuran;
parameter orbit dasar yang meliputi periode nodal,
inklinasi, serta apogee dan perigee Wahana Antariksa;