Pemerintah harus terlibat aktif dalam keanggotaan
internasional Keantariksaan untuk
meningkatkan kerja sama internasional.
organisasi
Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 75
Kerja sama internasional Keantariksaan diarahkan
untuk upaya alih teknologi dan/atau ilmu
pengetahuan serta untuk mendorong kemandirian
dalam kegiatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dalam setiap kerja sama internasional Keantariksaan wajib mengupayakan:
pemberian peluang pelatihan dan kesempatan kerja bagi staf teknisi terkait;
penyelenggaraan hubungan dengan pusat-pusat penelitian, baik pemerintah maupun swasta;
pengusahaan bersama oleh swasta dan pemerintah;
pengembangan kemampuan kapasitas untuk penelitian; penerapan dan manajemen melalui pengembangan sumber daya manusia; peningkatan kapasitas kelembagaan untuk penelitian dan pengembangan; serta program-program implementasi dan penelitian kebutuhan teknologi dan kemitraan jangka panjang antara pemilik teknologi dan pengguna potensial lokal.
Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.