|
- Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab
secara internasional atas setiap Penyelenggaraan
Keantariksaan yang dilakukan di wilayah kedaulatan
dan/atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Dalam hal terdapat Kerugian akibat dari
Penyelenggaraan Keantariksaan, ganti rugi menjadi
tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan.
- Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|