Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Ganti Rugi
Bagian Kedua
Ganti Rugi
Pasal 79
|
Pasal 80
Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan:
|
Pasal 81
Pengaturan beban tanggung jawab renteng atas Kerugian yang diderita oleh negara atau pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dapat ditentukan oleh Penyelenggara Keantariksaan terkait. |