Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Penjaminan
Bagian Kedua
Penjaminan
Pasal 85
|
Bagian Ketiga
Fasilitas
Bagian Ketiga
Fasilitas
Pasal 86
Dalam rangka mendorong pengembangan Keantariksaan, Penyelenggara Keantariksaan dapat diberi fasilitas oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XII
PELESTARIAN LINGKUNGAN
BAB XII
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Pasal 87
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan hidup. |
Pasal 88
|