|
- Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan
Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan Keantariksaan.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- memantau dan menjaga ketertiban
Penyelenggaraan Keantariksaan:
- memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang Keantariksaan,
- memberikan masukan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan
Keantariksaan:
- menyampaikan pendapat dan pertimbangan
kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
Keantariksaan yang mengakibatkan dampak
penting terhadap lingkungan:
- melaporkan apabila mengetahui terjadinya
ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau
ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas
Keantariksaan:
- melaporkan apabila mengetahui terjadinya
kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran
Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari
Antariksa:
- mengutamakan dan mempromosikan budaya
Keselamatan Keantariksaan, dan/atau
|