Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 91
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. |
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB XV
SANKSI PERDATA DAN ADMINISTRATIF
BAB XV
SANKSI PERDATA DAN ADMINISTRATIF
Pasal 93
Setiap kegiatan Keantariksaan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan yang karena kesalahannya mengakibatkan Kerugian, Penyelenggara Keantariksaan dikenai tuntutan ganti rugi yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |