Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Lembaga
adalah
Instansi
Pemerintah
yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian
dan
pengembangan
kedirgantaraan
dan
pemanfaatannya
serta
Penyelenggaraan
Keantariksaan.
Pasal 2
Undang-Undang ini bertujuan:
mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya
saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan
Keantariksaan;
mengoptimalkan
Penyelenggaraan
Keantariksaan
untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas
bangsa;
menjamin
keberlanjutan
Penyelenggaraan
Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
memberikan landasan dan kepastian hukum dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan;
mewujudkan
Keselamatan
dan
Keamanan
Penyelenggaraan Keantariksaan;
melindungi negara dan warga negaranya dari
dampak
negatif
yang
ditimbulkan
dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan;
mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional
Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan
mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang
menjadi komponen pendukung pertahanan dan
integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat
dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.
Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan
oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan
asas persamaan, dan sesuai dengan hukum
internasional.