|
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 35, Pasal 45 ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2), Pasal 56, atau Pasal 65 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis,
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan,
- denda administratif:
- pembongkaran bangunan:
- pencabutan izin,
- pembubaran korporasi atau badan hukum:
- larangan menduduki suatu jabatan: dan/atau
- pencabutan hak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
|