Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. |
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
|
Pasal 105
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |