|
Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:
- menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan
senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di
Antariksa;
- melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak
massal lainnya di Antariksa;
- menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam
lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang
mencelakakan umat manusia;
- melakukan
kegiatan
yang
dapat
mengancam
Keamanan
dan
Keselamatan
Penyelenggaraan
Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa,
perseorangan, dan kepentingan umum; atau
|