Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 9
Untuk pemutakhiran status dan perkembangan kegiatan Keantariksaan dan pemberian rekomendasi bagi kebijakan pengembangannya, wajib melaksanakan pengkajian kebijakan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara periodik setiap tahun. |
Pasal 10
|
Bagian Kedua
Sains Antariksa
Bagian Kedua
Sains Antariksa
Pasal 11
|