|
Informasi khusus tentang:
- cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi
Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi
satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan
- mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat
cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam
penanggulangan bencana.
|