|
- Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota.
- Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada
Presiden berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
- Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33.
|