Halaman ini tervalidasi
Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya. |
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB V
PENYELENGGARAAN
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 17
|
Pasal 18
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan:
|
Pasal 19
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
|