Halaman ini tervalidasi
- Pasal 160
- Cukup jelas.
- Pasal 161
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Tempat penyimpanan yang disediakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat berupa gerbong, gudang, dan ruang terbuka.
- Biaya penyimpanan, antara lain sewa gerbong, biaya pembongkaran, biaya pemindahan, biaya penumpukan, dan biaya sewa gudang.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “batas waktu” adalah ketentuan yang disebutkan dalam perjanjian angkutan.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Pasal 162
- Cukup jelas.
- Pasal 163
- Cukup jelas.
- Pasal 164
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “pengajuan keberatan” adalah pengaduan kerusakan barang dengan disertai bukti rusaknya barang serta perincian permintaan ganti kerugian dan keterangan nilai barang.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.