Halaman:UU 23 2007.djvu/101

Halaman ini tervalidasi
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tempat penyimpanan yang disediakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat berupa gerbong, gudang, dan ruang terbuka.
Biaya penyimpanan, antara lain sewa gerbong, biaya pembongkaran, biaya pemindahan, biaya penumpukan, dan biaya sewa gudang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “batas waktu” adalah ketentuan yang disebutkan dalam perjanjian angkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengajuan keberatan” adalah pengaduan kerusakan barang dengan disertai bukti rusaknya barang serta perincian permintaan ganti kerugian dan keterangan nilai barang.
Ayat (3)
Cukup jelas.