Halaman ini tervalidasi
- Pasal 165
- Cukup jelas.
- Pasal 166
- Cukup jelas.
- Pasal 167
- Cukup jelas.
- Pasal 168
- Cukup jelas.
- Pasal 169
- Cukup jelas.
- Pasal 170
- Yang dimaksud dengan “kerugian” adalah nilai kerusakan pada prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian serta luka-luka dan meninggalnya orang yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Tuntutan kerugian kerusakan pada prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian serta biaya pengobatan dan santunan harus dipenuhi oleh pihak yang menimbulkan kerugian dan luka-luka serta meninggal.
- Yang dimaksud dengan “orang yang dipekerjakan” adalah petugas Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan kegiatan di bidang prasarana dan sarana perkeretaapian.
- Pasal 171
- Cukup jelas.
- Pasal 172
- Cukup jelas.
- Pasal 173
- Cukup jelas.
- Pasal 174
- Cukup jelas.