Halaman ini tervalidasi
- Pasal 175
- Ayat (1)
- Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan adalah bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegakan hukum), melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam rangka perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
- Apabila dalam kecelakaan tersebut memang terdapat unsur melawan hukum, pemeriksaannya juga dilakukan oleh penyidik dalam rangka penegakan hukum.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 176
- Cukup jelas.
- Pasal 177
- Cukup jelas.
- Pasal 178
- Yang dimaksud dengan “pandangan bebas” adalah tidak terhalangnya pandangan masinis kereta api untuk melihat peralatan persinyalan dan kondisi jalan rel.
- Pasal 179
- Cukup jelas.
- Pasal 180
- Cukup jelas.
- Pasal 181
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “menyeret” adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain berjualan, menggembala ternak, dan menjemur barang.
- Huruf a