Halaman ini tervalidasi
- Pasal 204
- Lihat penjelasan Pasal 189.
- Pasal 205
- Cukup jelas.
- Pasal 206
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “awak kereta api” dalam ketentuan ini adalah masinis dan asisten masinis.
- Ayat (2)
- Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (2).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 207
- Cukup jelas.
- Pasal 208
- Cukup jelas.
- Pasal 209
- Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (1).
- Pasal 210
- Cukup jelas.
- Pasal 211
- Lihat penjelasan Pasal 189.
- Pasal 212
- Cukup jelas.
- Pasal 213
- Cukup jelas.
- Pasal 214
- Ayat (1)
- Cukup jelas.