Halaman:UU 23 2007.djvu/108

Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), atas Prasarana Perkeretaapian milik Pemerintah, dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pemerintah memperbaiki kondisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b. melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. menegaskan status kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) dan kewajiban masa lalu penyelenggaraan program pensiun pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) eks Pegawai Negeri Sipil PJKA/Departemen Perhubungan (Past Service Liability);
d. membuat neraca awal PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4722