|
- Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
- Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah
dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana
perkeretaapian.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c diberikan oleh:
- Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
- pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
|
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- pengadaan sarana;
- pengoperasian sarana;
- perawatan sarana; dan
- pengusahaan sarana.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
|
Pengadaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a wajib memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
|
Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian.
|