Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Bagian Kesatu
Umum
Bagian Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
|
Bagian Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Bagian Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Pasal 36
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
|