Halaman:UU 23 2007.djvu/18

Halaman ini tervalidasi

Pasal 45
Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api.

Pasal 46
  1. Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Pasal 47
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.

Pasal 48
  1. Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
  2. Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
    1. kecepatan maksimum yang diizinkan;
    2. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
    3. frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 49
  1. Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
  2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
    2. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan