Halaman:UU 23 2007.djvu/20

Halaman ini tervalidasi
  1. Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:
    1. keselamatan;
    2. keamanan;
    3. kenyamanan;
    4. naik turun penumpang;
    5. penyandang cacat;
    6. kesehatan; dan
    7. fasilitas umum.
  2. Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
    1. keselamatan;
    2. keamanan;
    3. bongkar muat barang; dan
    4. fasilitas umum.
  3. Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
  4. Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.