Halaman:UU 23 2007.djvu/21

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
    1. kelas besar;
    2. kelas sedang; dan
    3. kelas kecil.
  2. Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
    1. fasilitas operasi;
    2. frekuensi lalu lintas;
    3. jumlah penumpang;
    4. jumlah barang;
    5. jumlah jalur; dan
    6. fasilitas penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
  1. Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.
  2. Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. ruang tunggu penumpang;
    2. bongkar muat barang;
    3. pergudangan;
    4. parkir kendaraan; dan/atau
    5. penitipan barang.
  3. Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.