Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Pasal 55
Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Pasal 56
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Pasal 57
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |